Sampailah kita ke bagian akhir kesaksian Achadi seputar prosesi pendongkelan Bung Karno dari perspektif dirinya selaku saksi hidup, sekaligus saksi mata. Pada bagian akhir, Achadi merumuskannya ke dalam enam butir kesimpulan, dan diakhiri dengan satu paragraf sebagai penutup kesaksiannya.
Kesimpulan Pertama, penetapan Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta adalah dilakukan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan tanggal 18 Agustusw 1945 setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, atas nama bangsa Indonesia. Penetapan tersebut dilakukan setelah penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Perlu dicermati bahwa MPRS adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang dibentuk bukan oleh Pemilihan Umum tetapi oleh Surat Keputusan Presiden Sukarno, berdasarkan Dekrit Presiden kembali ke UUD 1945 tanggal 5 Juli 1959. Oleh karena itu, apakah MPRS ini mempunyai hak hukum ketatanegaraan untuk mengganti Presiden Sukarno. Juga hal ini karena MPRS bukanlah yang menetapkan Bung Karno sebagai Presiden RI.
Kedua, Semua tindakan politik Jenderal Soeharto sebagaimana yang tersebut dalam kesimpulan pertama di atas, dengan menggunakan SP 11 Maret tanpa melampirkan SP 11 Maret yang asli atau salinan yang asli, apakah bisa dinyatakan sah secara hukum? Apalagi surat Presiden Sukarno pada 13 Maret 1966 telah menegaskan makna dari SP 11 Maret, serta pidato kenegaraan Presiden 17 Agustus 1966 (Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah) yang menegaskan bahwa SP 11 Maret bukanlah “transfer of authority”, maka secara hukum ketatanegaraan adalah supaya SP 11 Maret tidak dimanipulasikan.
Ketiga, Bahwa Presiden Sukarno menghadapi langkah-langkah penyelewengan SP 11 Maret itu tidak mengambil tindakan hukum secara semestinya, tiada lain untuk mencegah pertumpahan darah, perpecahan bangsa dan rakyat Indonesia yang telah dengan susah payah ia perjuangkan untuk bersatu sejak tahun 20-an.
Keempat, Ternyata perlu dimaklumi bahwa SP 11 Maret yang asli hilang dan tidak diketahui siapa yang menyimpan. Hal ini berdasarkan pernyataan Jenderal Soeharto sendiri maupun Mensesneg (waktu itu), Moerdiono. Sedangkan, menurut hukum yang berlaku, menghilangkan arsip negara mempunyai sanksi pidana.
Kelima, TAP MPRS No. XXXIII/1967 yang mengganti Presiden Sukarno dengan Jenderal Soeharto, setelah mencermati keseluruhan kesaksian di atas, jelas merupakan antiklimaks dari skenario terselubung untuk menggantikan pimpinan negara dan pemerintah RI yang bisa memenuhi kepentingan kekuatan-kekuatan asing bekas penjajah (neo-kolonialisme). Kesemuanya dilaksanakan dengan memanipulasikan ketentuan-ketentuan dan hukum, serta melanggar asas peri kemanusiaan yang adil dan beradab (Pancasila): Intimidasi, teror, penangkapan, penahanan, dan seterusnya.
Keenam, Tidak bisa diragukan lagi kebenaran dari Presiden Sukarno di sidang kabinet tanggal 6 Oktober 1967 dan tanggal 7 Januari 1966 di Istana Bogor, Pidato 17 Agustus 1966, serta Pidato Nawaksara dan Pelengkap Nawaksara di depan Sidang MPRS 1966.
Nah, di bagian penutup, Achadi menuliskannya sebagai berikut:
Berdasarkan semua ungkapan di atas, maka TAP MPRS XXXIII/1966 tidak bisa dibenarkan secara hukum, harus dihapus, apalagi Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono baru-baru ini menetapkan Bung Karno dan Bung Hatta sebagai Pahlawan Nasional. Dan karenanya, pimpinan MPRS pada waktu itu, beserta anggota sidang MPRS yang mengeluarkan TAP MPRS XXXIII/1966 harus bertanggung jawab.
Demikian kesaksian lengkap Moch. Achadi, Mantan Menteri Tansmigrasi dan Koperasi Kabinet Dwikora dan Kabinet Dwikora yang Disempurnakan, serta mantan Rektor Universias Bung karno 1964-1966. (roso daras)
[…] Bagian 1, 2, 3, 4, 5, 6 […]
[…] Bagian 1, 2, 3, 4, 5, 6 […]