Achadi melanjutkan kesaksiannya. Point ke-5, adalah fase keluarnya Surat Perintah Presiden 11 Maret 1966. Achadi mengisahkan, peristiwa di Istana Bogor tanggal 11 Maret 1966 sekitar pukul 19.00. Ketika itu, menghadap tiga orang jenderal TNI-AD masing-masing Amirmachmud (Panglima Kodam Jaya sekaligus Rektor UBK Cabang Banjarmasin), M. Jusuf (Menteri Perindustrian Rakyat yang juga Rektor UBK cabang Makassar), dan Basuki Rachmat (Panglima Kodam Brawijaya yang juga Rektor UBK Cabang Surabaya).
Setelah berbicara kurang lebih satu jam, maka ditandatanganilah Surat Peruntah Penugasan dari Presiden Sukarno kepada Jenderal Soeharto yang isinya antara lain, Jenderal Soeharto dapat mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk kelancaran jalannya pemerintahan dan revolusi demi; 1). Kewibawaan dan kepemimpinan Presiden Sukarno, Pemimpin Besar Revolusi, 2). Menjaga keamanan Presiden dan keluarganya, 3). Melaksanakan dengan pasti ajaran Bung Karno, 4). Melaksanakan koordinasi dengan Angkatan yang lain, 5). Melaporkan pelaksanaan tugas ini kepada Presiden/Pemimpin Besar Revolusi.
Surat Perintah itu ditandatangani di Bogor. Oleh karena itu, tercantum kalimat di bawah, “Bogor, 11 Maret 1966”. Achadi menegaskan hal itu, mengkritisi Supersemar yang pernah beredar di era Orde Baru yang di bawahnya tertulis, “Jakarta, 11 Maret 1966”. Dengan kata lain, Achadi memastikan bahwa Supersemar yang beredar bukanlah Surat Perintah yang asli.
Hingga kini, keberadaan Supersemar itu sendiri simpang-siur. Faktanya, tidak pernah ada naskah otentik Supersemar. Karenanya, sejumlah kalangan ada yang mengkritisi, bagaimana mungkin sebuah rezim bisa berdiri di atas surat penugasan yang palsu?
Achadi kembali merunut peristiwa ke kejadian tanggal 13 Maret 1966 sekitar pukul 20.00 di Istana Bogor. Ketika itu, Bung Karno menggelar sekaligus memimpin rapat. Hadir Panglima Angkatan Darat Jenderal Soeharto yang diwakili oleh Jenderal Hartawan (Soeharto lagi-lagi tidak hadir dengan alasan sakit). Hadir pula Wakil Perdana Menteri I Dr Subandrio, Waperdam II Leimena, Waperdam III Chaerul Saleh, Panglima Angkatan Laut Laksamana Mulyadi dan Wakilnya Jenderal Marinir Hartono, Panglima Angkatan Udara Marsekal Sri Mulyono Herlambang, Panglima Angkatan Kepolisian Jenderal Sucipto Yudodihardjo, Menteri Penerangan Achmadi, dan Achadi sendiri.
Setelah membahas perkembangan situasi dan pelaksanaan Supersemar, maka Presiden memutuskan untuk mengeluarkan surat kepada Jenderal Soeharto yang isi pokoknya adalah, bahwa Supersemar pada hakikatnya hanyalah merupakan penugasan untuk pengamanan teknis. Surat tersebut dibawa oleh Waperdam II Dr Leimena untuk disampaikan kepada Jenderal Soeharto.
Nah, pada tanggal 14 Maret 1966 malam hari, setelah membahas dengan Panglima Angkatan Kepolisian Jenderal Sucipto tentang adanya penahanan beberapa menteri, maka pagi harinya, Achadi didampingi AKBP Sadikun dan Slamet Saroyo menghadap Presiden Sukarno di Istana Merdeka, dan melaporkan ihwal tindakan Soeharto melakukan penahanan terhadap sejumlah menteri.
Oleh Presiden langsung dijawab, bahwa hal itu tidak benar, karena jenderal Soeharto datang kepadanya meminta izin untuk mengawal beberapa menteri yang menurut informasi mau didatangi demonstran. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, jenderal Soeharto meminta izin Bung Karno untuk mengawal mereka, mencegah insiden yang mungkin terjadi.
Achadi sontak menjawab, bahwa keterangan Soeharto tidak benar. Achadi bahkan bersaksi, bahwa kediamannya pun sudah diduduki pasukan dan Yon Pomad. Mendengar kesaksian Achadi, Bung Karno memerintahkan dia untuk sementara menunggu di Guest House Istana sambil menunggu sidang KOTI. Bung Karno kemudian memanggil anggota KOTI.
Tanggal 16 Maret, sidang KOTI tidak bisa dilaksanakan karena Istana Merdeka dikepung pasukan Baret Merah. Sedangkan Jenderal Soeharto mengeluarkan pengumuman untuk menahan 16 orang menteri kabinet Dwikora dengan berlindung pada legalitas Supersemar. Bung Karno sangat terkejut dengan sepak terjang Soeharto, yang tidak sering absen dalam rapat kabinet dengan alasan sakit, tetapi justru mengeluarkan keputusan-keputusan yang bisa diartikan pembangkangan.
Achadi menggarisbawahi, penahanan maupun pemberhentian para menteri tiedak pernah ada surat keputusan resmi dari Presiden Sukarno sebagai kepala pemerintahan yang paling berhak sesuai konstitusi. Karenanya, peristiwa penahanan 16 menteri itu dipertanyakan keabsahannya secara hukum. Dengan kata lain, Soeharto telah membubarkan Kabinet Dwikora yang Disempurnakan secara tidak sah.
Achadi menegaskan, “Itu fakta sejarah. Itu sungguh-sungguh terjadi. Silakan generasi muda mencermati dengan kacamata jernih. Betapa sesungguhnya Soeharto sejak saat itu sudah melakjukan praktek makar,” ujar Achadi pula.
Tidak berhenti sampai di situ. Soeharto kemudian mengganti anggota-anggota DPR dan MPRS dengan tamengg Supersemar, sehingga anggota DPR dan MPRS yang mendukung Bung Karno disingkirkan, diganti dengan orang-orang yang berperan mendongkel Bung Karno. Lagi-lagi, langkah itu sama sekali tidak dilakukan secara konstitusional, karena tidak ada SK Presiden yang sah. (roso daras/bersambung)
Semakin terkuak fakta sejarah yang sebenarnya 🙂
Selamat malam bung roso, tetap semangat.
Merdeka !
Semangaaattt!! Merdeka!!!
As wr wb . . .Mas goleti bae Supersemar sing asli nang endi kue . . . ? Nek wis ketemu aku tek maca neg blog Mas Rosa ya. Di tunggu neng Purworejo. ( nanosupriyono@gmail.com ). Tetap semangat dalam tugas ya Mas. Wassallam.
Wa’alaikum salam….
Hallo mas Nano!!! Wah, lama sekali tidak berjumpa. Skr njenengan di purworejo? Salam buat keluarga. Tetap semangat juga buat mas Nano. Wassalam
[…] Bagian 1, 2, 3, 4, 5, 6 […]
[…] Bagian 1, 2, 3, 4, 5, 6 […]