“Indonesia Menggugat Jilid II”? (Bagian ke-8)

Oleh Kwik Kian Gie

Undang-Undang tentang Penanaman Modal nomor 25 tahun 2007

Undang-Undang tersebut menggantikan semua perundangan dan peraturan dalam bidang penanaman modal. Butir-butir pokoknya dapat dikemukakan sebagai berikut.

Pasal 1 yang mendefinisikan “Ketentuan Umum” yang mempunyai banyak ayat itu intinya menyatakan tidak ada perbedaan antara modal asing dan modal dalam negeri.

Pasal 6 mengatakan : “Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia…..”

Pasal 7 menegaskan bahwa “Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanaman modal, kecuali dengan undang-undang.”

Pasal 8 ayat 3 mengatakan “Penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing”, yang dilanjutkan dengan perincian tentang apa semua yang boleh ditransfer, yaitu sebanyak 12 jenis, dari a sampai dengan l, yang praktis tidak ada yang tidak boleh ditransfer kembali ke negara asalnya.

Pasal 12 mengatakan bahwa semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali produksi senjata dan bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.

Hak atas tanah menjadi 95 tahun untuk Hak Guna Usaha, 80 tahun untuk Hak Guna Bangunan dan 70 tahun untuk Hak Pakai.

KECENDERUNGAN LIBERALISASI PENUH DAN SURVIVAL OF THE FITTEST

Dengan seluruh rangkaian kebijakan yang telah dikemukakan tadi, menjadi sangat jelas garis kebijakan yang konsisten sejak tahun 1967. Kebijakan itu ialah semakin mengecilnya peran pemerintah dalam bidang pengadaan barang dan jasa yang tergolong dalam barang dan jasa publik, atau barang dan jasa yang pengadaannya membutuhkan dana sangat besar, tetapi merupakan kebutuhan pokok manusia. Karena kebutuhan dana yang sangat besar itu, sifatnya selalu menjadi monopolistik. Karena sifat monopolistik itu dipegang sepenuhnya oleh perusahaan swasta yang motifnya mencari laba, maka rakyat yang sangat membutuhkannya harus membayar dengan harga yang tingginya mencukupi untuk memberi laba yang menarik bagi investor swasta. Karena itu, yang mampu menggunakan barang dan jasa publik ialah perusahaan-perusahaan besar dan perorangan yang tergolong kaya.

Kewajiban pemerintah untuk mengadakannya secara gotong royong melalui instrumen pajak setahap demi setahap dibuat minimal. Banyak sekali barang dan jasa publik yang akan dijadikan obyek mencari laba, dan dalam berlomba mencari laba itu tidak ada lagi perbedaan antara investor asing dan investor Indonesia.

Semuanya didahului dengan mempengaruhi pikiran dan pembentukan opini publik dalam bidang mekanisme pasar, liberalisasi, swastanisasi dan globalisasi yang cakupannya sebanyak dan tingkat keterbukaannya sejauh mungkin, yang harus memusnahkan nasionalisme dan patriotisme. Elit negara-negara mangsa harus diyakinkan dan diberi pemahaman bahwa nasionalisme dan patriotisme sudah sangat ketinggalan zaman. Orang modern harus memahami globalisasi yang merupakan the borderless world. Nasionalisme dan patriotisme bagaikan katak dalam tempurung dengan wawasan yang sangat sempit. Demikianlah pikiran, paham, penghayatan yang berlaku pada elit bangsa yang memegang kekuasaan ekonomi sejak tahun 1967 sampai sekarang.

Pusat dari indoktrinasi paham seperti dikemukakan di atas adalah Amerika Serikat. Namun tengoklah apa semua yang dilakukan oleh Amerika Serikat dalam bidang proteksi, melindungi warga negaranya sendiri. Tidak saja defensif dengan menutup pintu masuk negaranya dalam bidang apa saja dan dengan tarif setinggi berapa saja kalau dirasa perlu. Tetapi kalau perlu melakukan agresi, menangkap Presiden Noriega di negaranya sendiri yang lantas dipenjarakan di AS. Irak dihancur leburkan dengan dalih mempunyai senjata pemusnah massal yang akan dipakai untuk memusnahkan umat manusia. Tidak kurang dari Tim Ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diketuai oleh Hans Blik, yang sebelum invasi AS ke Irak menyatakan bahwa di Irak tidak ada senjata pemusnah massal.

Toh Irak diserbu, Presiden Saddam Husein dihukum gantung, semua peninggalan sejarah yang begitu pentingnya untuk peradaban umat manusia dimusnahkan, manusia dalam jumlah sangat besar terbunuh, yang akhirnya pasukan AS sendiri tidak menemukan senjata pemusnah massal.

Saya mengemukakan ini semuanya hanya membeo para elit AS sendiri yang menyuarakan hal-hal yang sama. Bahwa saya kutip dalam tulisan ini untuk menggambarkan bahwa di kalangan elit mashab tertentu di Indonesia berlaku pepatah “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari.”

Beberapa kenyataan aneh yang sama sekali tidak logis

Sampai sekarang, sekitar 90% dari minyak kita dieksploitasi oleh perusahaan-perusahaan minyak asing. Tambang kita dikeduk oleh pemodal asing, dan hasil yang milik mereka itu dicatat oleh Biro Pusat Statistik kita sebagai Produk Domestik Bruto Indonesia. Bangsa Indonesia kebagian royalti dan pajak yang relatif sangat kecil. Hasil tambang dan mineral sangat mahal yang milik pemodal asing itu ketika diekspor dicatat oleh Biro Pusat Statistik sebagai Ekspor Indonesia yang meningkat. Sejak tahun 1967, tanpa membunuh siapapun, elit bangsa Indonesia sendiri telah menyerahkan segala-galanya kepada kekuatan-kekuatan non Indonesia yang lebih kuat dan lebih raksasa. Apakah itu karena kebodohan, karena pengkhianatan, ataukah karena keyakinan bahwa liberalisme, dan fundamentalisme pasar dihayatinya bagaikan agama adalah hal yang  tidak jelas. Inikah yang akan digugat oleh Boediono ? Dan apakah yang akan digugat para teknokrat yang dalam konperensi Jenewa bulan November tahun 1967 dipimpin oleh Prof. Widjojo Nitisastro ? Di mana posisi Boediono antara para teknokrat yang disebut “Bekerley Mafia” dan para ekonom yang disebut “Blog Perubahan.” (Bersambung)

Published in: on 26 April 2010 at 07:39  Comments (1)  

“Indonesia Menggugat Jilid II”? (Bagian ke-7)

Oleh Kwik Kian Gie

PROSES PENJAJAHAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DAN KEBIJAKAN-KEBIJAKAN OLEH ELIT BANGSA INDONESIA SENDIRI

Menuju ke arah liberalisasi sejauh mungkin

Sejak Republik Indonesia berdiri sampai tahun 1967 tidak pernah ada rincian konkret dari ketentuan pasal 33 UUD 1945 yang bunyinya : “Barang yang penting bagi negara dan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Undang-undang nomor 1 tahun 1967

Penjabaran yang konkret sampai bisa menjadi peraturan tidak pernah ada sampai tahun 1967. Dalam tahun itu terbit UU no. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Terbitnya UU tersebut sebagai tindak lanjut dari Konferensi Jenewa bulan November 1967.

Saya kutip pasal 6 ayat 1 yang berbunyi : “Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara pengusahaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak sebagai berikut :

a. pelabuhan-pelabuhan;

b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum;

c. telekomunikasi;

d. pelayaran;

e. penerbangan;

f. air minum;

g. kereta api umum;

h. pembangkitan tenaga atom;

i. mass media. “

UU tentang Penanaman Modal Dalam Negeri di tahun 1968

Undang-undang nomor 6 tahun 1968 mengenai Penanaman Modal Dalam Negeri pasal 3 ayat 1 sudah mengizinkan investor asing memasuki cabang-cabang produksi yang jelas disebut “menguasai hajat hidup orang banyak” itu asalkan porsinya modal asing tidak melampaui 49%. Namun ada ketentuan bahwa porsi investor Indonesia yang 51% itu harus ditingkatkan menjadi 75% tidak lebih lambat dari tahun 1974.

Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1994

Di tahun 1994 terbit peraturan pemerintah nomor 20 dengan pasal 5 ayat 1 yang isinya membolehkan perusahaan asing melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak, yaitu pelabuhan, produksi dan transmisi serta distribusi tenaga listrik umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkitan tenaga atom dan mass media.”

Pasal 6 ayat 1 mengatakan : “Saham peserta Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) dari seluruh modal disetor perusahaan pada waktu pendirian.”

Apa artinya ini ? Artinya adalah bahwa pasal 6 ayat 1 UU no. 1/1967 mengatakan bahwa perusahaan asing tidak boleh memasuki bidang usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak beserta perinciannya. UU no. 6/1968 pasal 3 ayat 1 secara implisit mengatakan bahwa asing boleh memiliki dan menguasai sampai 49%. UU no. 4/1982 melarang asing sama sekali masuk di dalam bidang usaha pers. PP 20/1994 lalu dengan enaknya mengatakan bahwa kalau di dalam perusahaan kandungan Indonesianya adalah 5% sudah dianggap perusahaan Indonesia yang dapat melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak beserta perinciannya, termasuk media massa Jadi PP no. 20/1994 menentang UU no. 1/1967, menentang UU no. 6/1968, menentang UU no. 4/1982 dan menentang jiwa pasal 33 UUD 1945.

Dalam aspek lain PP 20/1994 juga menentang UU no. 6/1968 pasal 6 yang berbunyi : “Waktu berusaha bagi perusahaan asing, baik perusahaan baru maupun lama, dibatasi sebagai berikut :

a. Dalam bidang perdagangan berakhir pada tanggal 31 Desember 1997;

b. Dalam bidang industri berakhir pada tanggal 31 Desember 1997;

c. Dalam bidang-bidang usaha lainnya akan ditentukan lebih lanjut oleh

Pemerintah dengan batas waktu antara 10 dan 30 tahun.”

PP no. 20/1994 menentukan bahwa batas antara boleh oleh asing atau tidak adalah kepemilikan oleh pihak Indonesia dengan 5%. Tidak ada lagi pembatasan waktu tentang dikuranginya porsi modal asing.

Yang sangat menyakitkan juga ialah diambilnya rumusan pasal 33 UUD 1945 secara mentah-mentah, yang lalu dikatakan bahwa itu sekarang boleh ada di tangan asing dengan kandungan Indonesia 5%. Jadi seperti menantang atau meremehkan UUD 1945.

Infra Struktur Summit I

Posisinya hari ini ialah yang dikumandangkan di Infra Struktur Summit oleh Menko Perekonomian ketika dijabat oleh Aburizal Bakrie di Hotel Shangrilla. Intinya mengumumkan kepada masyarakat bisnis dan korporasi di dunia bahwa Indonesia membuka pintunya lebar-lebar buat investor asing untuk berinvestasi dengan motif memperoleh laba dalam bidang infra struktur dan barang-barang publik lainnya. Kepada masyarakat bisnis dan korporasi diberitahukan bahwa kebijakan akan dijuruskan pada terbukanya hampir semua public goods and services bagi investor swasta, termasuk investor asing.

Infra Struktur Summit II

Dalam Infra Struktur Summit II yang Menko Perekonomiannya dijabat oleh Boediono, pengumuman pendahulunya diulangi lagi. Namun sekarang ditambah dengan penegasan bahwa tidak akan ada perbedaan perlakuan sedikitpun antara investor asing dan investor Indonesia.

Kebijakan pemerintah dalam bidang infra struktur dan public goods pada umumnya hanya akan ditangani oleh pemerintah kalau penyediaannya tidak menguntungkan secara komersial. Melalui reformasi sektoral lambat laun semua barang publik dan infra struktur akan dibuat menguntungkan secara komersial, sehingga bisa disediakan oleh swasta dengan motif mencari laba.

Ini berarti bahwa rakyat Indonesia akan dijuruskan hanya dapat menikmati barang dan jasa publik dengan membayar harga yang tingginya memungkinkan investor swasta memperoleh laba daripadanya. Falsafah bahwa perlu ada barang dan jasa publik yang penyediaannya diadakan atas dasar gotong royong, yaitu dibiayai oleh seluruh rakyat sesuai dengan kemampuannya masing-masing melalui sistem perpajakan lambat laun harus diperkecil. Semuanya harus diserahkan pada mekanisme pasar. Dengan demikian, secara perlahan-lahan bangsa Indonesia yang miskin tidak akan dapat menikmati barang dan jasa publik dengan cuma-cuma.

Apa lagi kalau kebijakan semacam ini ini tidak bersifat liberalisme yang primitif dan masih liar ? Di seluruh dunia kita mengenal jaringan jalan raya bebas hambatan sangat luas yang digunakan oleh siapa saja dengan cuma-cuma. Di Indonesia tidak. Namanya saja “jalan tol”, yang implisit berarti barang siapa ingin menggunakan jalan raya bebas hambatan harus membayar tarif tol. (Bersambung)

Published in: on 26 April 2010 at 07:28  Tinggalkan sebuah Komentar  

“Indonesia Menggugat Jilid II”? (Bagian ke-6)

Oleh Kwik Kian Gie

Semakin kokohnya neolib dengan konsekwensinya

Namun sayang bahwa sejak Ibu Megawati menjabat sebagai Presiden, kendali ekonomi jatuh ke tangan Berkeley Mafia lagi, yang sejak itu kendali serta kekuasaannya bertambah mutlak.

Konsekuensinya adalah semakin kokohnya liberalisme dan mekanisme pasar primitif, dan semakin kokohnya pengaruh asing dalam menentukan kebijakan-kebijakan ekonomi kita.

Tingkat kerusakannya sudah sangat parah. Jumlah manusia Indonesia yang menderita kemiskinan sudah melampaui batas-batas yang wajar. Infra struktur, barang dan jasa publik yang krusial buat tingkat kehidupan yang wajar sudah merosot jauh di bawah yang dibutuhkan secara minimal.

Elit bangsa yang sedang berkuasa dengan dukungan dari pembentukan opini publik di dunia semakin gencar menggambarkan bangsa Indonesia yang semakin maju dan sejahtera. Indikator-indikator yang dikemukakannya adalah stabilitas nilai tukar rupiah, PDB yang meningkat, inflasi yang terkendali dan sejenisnya.

Bahwa kesemuanya itu menyesatkan dapat kita pahami kalau kita membandingkannya dengan indikator-indikator yang sama selama penjajahan oleh Belanda selama berabad-abad. Dalam zaman penjajahan segala sesuatunya serba teratur dan stabil. PDB Hindia Belanda meningkat terus. Itulah sebabnya sampai sekarang kita menyaksikan Wassenaar dengan vila-vila yang besar dan mewah dan disebut sebagai daerah pemukimannya oud Indische gasten (para mantan tamu di Hindia Belanda). Ciri khas Amsterdam sebagai pusat perdagangan ketika itu ialah rumah-rumah besar sepanjang sungai-sungai buatan. Kebanyakan dari gedung-gedung itu sekarang berfungsi sebagai perkantoran. Dalam zaman penjajahan adalah rumah-rumah tinggalnya para keluarga yang memperoleh kekayaannya dari Hindia Belanda. Tetapi rakyat Indonesia hidup dengan segobang sehari.

Sekarang juga begitu, kota-kota besar, terutama Jakarta berlimpah-ruah dengan kemewahan. Indikator-indikator yang selalu didengung-dengungkan serba stabil, walaupun ketertiban dan kebersihannya masih kalah dibandingkan dengan zaman penjajahan Belanda. Pesawat udara penuh penumpang, mal-mal mewah padat pengunjung dan jalan-jalan raya macet dengan mobil-mobil mewah. Tetapi ketika Bank Dunia mengumumkan bahwa garis kemiskinan sekarang ditetapkan US$ 2 per hari per orang, 50 % dari rakyat Indonesia menjadi miskin.

Buat saya dan sangat banyak orang Indonesia lainnya yang peduli dan prihatin terhadap nasib bangsa, inilah gambaran negara Indonesia yang dijajah secara modern. Kalau ini yang akan digugat oleh Boediono seandainya dia menang menjadi wakil presiden, bersyukurlah kita.

Peran golongan kemapanan yang tidak tampak lagi

Kondisi ini tidak dapat dibiarkan oleh golongan kemapanan yang masih mempunyai hati nurani. Mengapa golongan kemapanan yang harus membalikkan proses yang menjuruskan bangsa kita ke dalam jurang penderitaan, kemiskinan dan kenistaan ? Karena mereka yang miskin dan menderita tidak mempunyai kekuatan apapun untuk memperbaiki nasibnya. Mereka hanya mampu menerawang ke langit dengan wajah tanpa ekspresi sambil menerima kematiannya karena kekurangan makanan dan pelayanan kesehatan yang paling mendasar.

Golongan kemapanan yang dirinya sendiri tidak mempunyai persoalan untuk hidup serba kecukupan, tetapi hatinya terusik, tidak tega menyaksikan penderitaan sesama anak bangsanya itulah yang harus bergerak membela sesama anak bangsanya yang terinjak, terpinggirkan dan ternistakan oleh elit bangsanya sendiri yang sedang berkuasa, dan lebih senang menjadi kroni dan kompradornya para penghisap bangsa-bangsa lain. Kelompok seperti inilah yang berhasil memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan. Para pendiri negara kita adalah orang-orang berpendidikan tinggi, yang kalau mau menjadi pegawai negeri (ambtenaar) pada pemerintahan Hindia Belanda menikmati gaji yang sangat tinggi. Tetapi mereka memilih keluar masuk penjara ketimbang menjadi pegawai negeri yang menjadi bagian dari birokrasi yang menghisap bangsanya sendiri.

Golongan kemapanan yang peduli, prihatin dan membela kepentingan yang tertindas sudah sangat lama tidak tampak di Indonesia. (Bersambung)

Published in: on 26 April 2010 at 07:25  Tinggalkan sebuah Komentar  

“Indonesia Menggugat Jilid II”? (Bagian ke-5)

Oleh Kwik Kian Gie

PARA PERUSAK EKONOMI NEGARA-NEGARA MANGSA

Benarkah sinyalemen John Pilger, Joseph Stiglitz dan masih banyak ekonom AS kenamaan lainnya bahwa hutanglah yang dijadikan instrumen untuk mencengkeram Indonesia ?

Dalam rangka ini, saya kutip buku yang menggemparkan. Buku ini ditulis oleh John Perkins dengan judul : “The Confessions of an Economic Hit man”, atau  “Pengakuan oleh seorang Perusak Ekonomi”. Buku ini tercantum dalam New York Times bestseller list selama 7 minggu.

Saya kutip sambil menterjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia sebagai berikut.

Halaman 12 : “Saya hanya mengetahui bahwa penugasan pertama saya di Indonesia, dan saya salah seorang dari sebuah tim yang terdiri dari 11 orang yang dikirim untuk menciptakan cetak biru rencana pembangunan pembangkit listrik buat pulau Jawa.”

Halaman 13 : “Saya tahu bahwa saya harus menghasilkan model ekonometrik untuk Indonesia dan Jawa”. “Saya mengetahui bahwa statistik dapat dimanipulasi untuk menghasilkan banyak kesimpulan, termasuk apa yang dikehendaki oleh analis atas dasar statistik yang dibuatnya.”

Halaman 15 : “Pertama-tama saya harus memberikan pembenaran (justification) untuk memberikan hutang yang sangat besar jumlahnya yang akan disalurkan kembali ke MAIN (perusahaan konsultan di mana John Perkins bekerja) dan perusahan-perusahaan Amerika lainnya (seperti Bechtel, Halliburton, Stone & Webster, dan Brown & Root) melalui penjualan proyek-proyek raksasa dalam bidang rekayasa dan konstruksi. Kedua, saya harus membangkrutkan negara yang menerima pinjaman tersebut (tentunya setelah MAIN dan kontraktor Amerika lainnya telah dibayar), agar negara target itu untuk selamanya tercengkeram oleh kreditornya, sehingga negara penghutang (baca : Indonesia) menjadi target yang empuk kalau kami membutuhkan favours, termasuk basis-basis militer, suara di PBB, atau akses pada minyak dan sumber daya alam lainnya.”

Halaman 15-16 : “Aspek yang harus disembunyikan dari semua proyek tersebut ialah membuat laba sangat besar buat para kontraktor, dan membuat bahagia beberapa gelintir keluarga dari negara-negara penerima hutang yang sudah kaya dan berpengaruh di negaranya masing-masing. Dengan demikian ketergantungan keuangan negara penerima hutang menjadi permanen sebagai instrumen untuk memperoleh kesetiaan dari pemerintah-pemerintah penerima hutang. Maka semakin besar jumlah hutang semakin baik. Kenyataan bahwa beban hutang yang sangat besar menyengsarakan bagian termiskin dari bangsanya dalam bidang kesehatan, pendidikan dan jasa-jasa sosial lainnya selama berpuluh-puluh tahun tidak perlu masuk dalam pertimbangan.”

Halaman 15 : “Faktor yang paling menentukan adalah Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Proyek yang memberi kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan PDB harus dimenangkan. Walaupun hanya satu proyek yang harus dimenangkan, saya harus menunjukkan bahwa membangun proyek yang bersangkutan akan membawa manfaat yang unggul pada pertumbuhan PDB.”

Halaman 16 : “Claudia dan saya mendiskusikan karakteristik dari PDB yang menyesatkan. Misalnya pertumbuhan PDB bisa terjadi walaupun hanya menguntungkan satu orang saja, yaitu yang memiliki perusahaan jasa publik, dengan membebani hutang yang sangat berat buat rakyatnya. Yang kaya menjadi semakin kaya dan yang miskin menjadi semakin miskin. Statistik akan mencatatnya sebagai kemajuan ekonomi.”

Halaman 19 : “Sangat menguntungkan buat para penyusun strategi karena di tahun-tahun enam puluhan terjadi revolusi lainnya, yaitu pemberdayaan perusahaan-perusahaan internasional dan organisasi-organisasi multinasional seperti Bank Dunia dan IMF.”

John Perkins seorang pembual atau fiktif ?

Para ekonom kelompok mazhab tertentu yang berfungsi sebagai agen pelaksana dari korporatokrasi dan prinsip-prinsip Washington Concensus serta merta mengatakan bahwa John Perkins itu tidak ada. Itu adalah orang yang fiktif. Kalaupun ada orangnya, dia seorang pemimpi dan pembual (fantast).

Kalau memang demikian, bagaimana mungkin bukunya tercantum dalam best seller list selama enam minggu di New York Times. Seminggu setelah dijual di toko-toko buku, sudah tercantum sebagai buku terlaris nomor 4 di amazon.com. Dalam waktu kurang dari 14 bulan, bukunya telah diterjemahkan ke dalam 25 bahasa. Copyright-nya telah dibeli oleh perusahaan film utama di Hollywood.

Saya bertemu dengan seorang insinyur Indonesia yang sampai sekarang masih bekerja di BUMN. Tidak etis buat saya menyebutkan namanya. Beliau menceriterakan kepada saya bahwa beliaulah yang menjadi partnernya John Perkins di Bandung di tahun 1970. Ketika itu beliau tidak mengetahui bahwa Perkins sedang melakukan perusakan ekonomi. Ketika beliau membaca bukunya, begitu marahnya, sehingga segera membuat sangat banyak copy yang dibagi-bagikan.

Mereka yang menyebut John Perkins seorang pembual sekarang ini banyak sekali yang memegang kekuasaan dalam bidang ekonomi. Mengapa tidak ada kebutuhan mencari dan menanyakan kepada insinyur yang di tahun 1970 tanpa mengetahui maksud dan tujuan John Perkins bekerja sebagai mitranya di kantyor PLN Bandung ?

A Game as old as Empire

John Perkins mengakui bahwa sangatlah sulit menemukan penerbit, walaupun setiap kali para penerbit itu menunjukkan perhatian yang sangat besar. Tetapi pada akhirnya menolak. Baru penerbit yang ke 26 menyetujui menerbitkannya.

Apa alasannya diceriterakan dalam kata pengantarnya dalam buku terbaru yang ditulis oleh 12 para perusak ekonomi lainnya. Judul bukunya telah saya kemukakan, yaitu “A Game As Old As Empire”, dan sub judulnya “The Secret World of Economic Hit Men and the Web of Global Corruption.” (Bersambung)

Published in: on 26 April 2010 at 07:22  Tinggalkan sebuah Komentar  

“Indonesia Menggugat Jilid II”? (Bagian ke-4)

Oleh Kwik Kian Gie

Siapa Kaum Neolib ?

Orang-orang yang menganut faham bahwa campur tangan pemerintah haruslah sekecil mungkin adalah kaum neolib; mereka tidak bisa mengelak terhadap campur tangannya pemerintah, sehingga tidak bisa lagi mempertahankan liberalisme mutlak dan total, tetapi toh harus militan mengkerdilkan pemerintah untuk kepentingan korporatokrasi. Jadi walaupun yang liberal mutlak, yang total, yang laissez fair laissez aller dan laissez fair laissez passer, yang cut throat competition dan yang survival of the fittest mutlak sudah tidak bisa dipertahankan lagi, kaum neolib masih bisa membiarkan kekayaan alam negara kita dihisap habis oleh para majikannya yang kaum korporatokrat dengan dukungan Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan IMF.

Boediono perlu melakukan soul searching yang mendalam

Meledaknya debat tentang neolib tidak dapat dipisahkan dari persepsi yang dimiliki sangat banyak orang bahwa Boediono adalah personifikasi dari aliran neolib di Indonesia. Bahkan beliaulah yang dewasa ini dianggap sebagai pemimpin kaum neolib Indonesia, yang dianggap sama dan sebangun dengan kelompok yang terkenal dengan sebutan “The Berkeley Mafia”.

Tidak hanya itu, banyak yang mempunyai dugaan dan perasaan bahwa dipilihnya Boediono sebagai calon wakil presiden adalah hasil desakan dari “kekuatan dari luar”. Istilah ini yang dipakai oleh Boediono sendiri dalam pidatonya, yang merasa selayaknya menggugat penjajahan yang masih ada dalam abad ke 21 ini, baik yang dari luar maupun yang dari dalam.

Dugaan ini bertambah besar setelah Boediono menyatakan kepada The Jakarta Post tanggal 25 Mei 2009 bahwa penerimaannya sebagai calon wakil presiden adalah karena adanya arus besar yang tidak mampu ditolaknya (Boediono said his nomination was a “big stream” he could not resist”).

Karena itu, untuk kepentingan seluruh bangsa yang bagian terbesarnya sedang sangat menderita kemiskinan, kebodohan, kurang sehat jasmani dan rokhaninya, keterbelakangan, apakah betul bahwa dirinya didorong oleh kekuatan asing untuk menerima pencalonannya sebagai wakil presiden ?

Untuk kepentingannya sendiri juga, rasanya sangat perlu beliau memberikan penjelasan yang sejujurnya dan masif kepada rakyat yang akan melakukan pilihannya pada tanggal 8 Juli 2009.

Apakah dalam karirnya yang panjang dalam kedudukan yang tinggi di birokrasi Boediono ikut berperan dalam segala sesuatu yang tergambarkan dalam tulisan ini ?

Boediono berkarir dalam kedudukan sangat tinggi dalam kepemimpinan negara, yaitu berturut-turut sebagai Direktur Bank Indonesia, Menteri/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, Gubernur BI, dan sekarang Calon Wakil Presiden RI untuk periode 2009-2014.

Banyak yang menilai bahwa Boediono ikut berperan cukup besar dalam segala sesuatu yang digambarkan dalam tulisan ini. Maka rasanya beliau perlu menjelaskannya kepada rakyat, karena posisinya sebagai calon wakil presiden dengan kemungkinan sangat besar akan terpilih.

Bagaimana gambaran penjajahan dan siapa para pelakunya ?

Dengan jelas dikatakan dalam pidato Boediono bahwa di abad 21 ini penjajahan masih ada. Sayang seribu sayang bahwa dia tidak menjelaskan tentang apa dan bagaimana penjajahan zaman sekarang  itu ?

Karena itu, izinkanlah saya menjelaskannya dari pengenalan orang lain yang mempelajarinya dengan seksama dan menurut saya dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, yaitu yang ditulis oleh John Pilger dalam bukunya yang berjudul “The New Rulers of the World.”

Saya kutip seakurat mungkin dengan terjemahan ke dalam bahasa Indonesia oleh saya sendiri sebagai berikut.

“Dalam bulan November 1967, menyusul tertangkapnya ‘hadiah terbesar’, hasil tangkapannya dibagi. The Time-Life Corporation mensponsori konperensi istimewa di Jenewa yang dalam waktu tiga hari merancang pengambil alihan Indonesia. Para pesertanya meliputi para kapitalis yang paling berkuasa di dunia, orang-orang seperti David Rockefeller. Semua raksasa korporasi Barat diwakili : perusahaan-perusahaan minyak dan bank, General Motors, Imperial Chemical Industries, British Leyland, British American Tobacco, American Express, Siemens, Goodyear, The International Paper Corporation, US Steel. Di seberang meja adalah orang-orangnya Soeharto yang oleh Rockefeller disebut “ekonoom-ekonoom Indonesia yang top”.

“Di Jenewa, Tim Sultan terkenal dengan sebutan ‘the Berkeley Mafia’, karena beberapa di antaranya pernah menikmati beasiswa dari pemerintah Amerika Serikat untuk belajar di Universitas California di Berkeley. Mereka datang sebagai peminta-minta yang menyuarakan hal-hal yang diinginkan oleh para majikan yang hadir. Menyodorkan butir-butir yang dijual dari negara dan bangsanya, Sultan menawarkan : …… buruh murah yang melimpah….cadangan besar dari sumber daya alam ….. pasar yang besar.”

Di halaman 39 ditulis : “Pada hari kedua, ekonomi Indonesia telah dibagi, sektor demi sektor. ‘Ini dilakukan dengan cara yang spektakuler’ kata Jeffrey Winters, guru besar pada Northwestern University, Chicago, yang dengan mahasiwanya yang sedang bekerja untuk gelar doktornya, Brad Simpson telah mempelajari dokumen-dokumen konperensi. ‘Mereka membaginya ke dalam lima seksi : pertambangan di satu kamar, jasa-jasa di kamar lain, industri ringan di kamar lain, perbankan dan keuangan di kamar lain lagi; yang dilakukan oleh Chase Manhattan duduk dengan sebuah delegasi yang mendiktekan kebijakan-kebijakan yang dapat diterima oleh mereka dan para investor lainnya. Kita saksikan para pemimpin korporasi besar ini berkeliling dari satu meja ke meja yang lain, mengatakan : ini yang kami inginkan : ini, ini dan ini, dan mereka pada dasarnya merancang infra struktur hukum untuk berinvestasi di Indonesia. Saya tidak pernah mendengar situasi seperti itu sebelumnya, di mana modal global duduk dengan para wakil dari negara yang diasumsikan sebagai negara berdaulat dan merancang persyaratan buat masuknya investasi mereka ke dalam negaranya sendiri.

Freeport mendapatkan bukit (mountain) dengan tembaga di Papua Barat (Henry Kissinger duduk dalam board). Sebuah konsorsium Eropa mendapat nikel Papua Barat. Sang raksasa Alcoa mendapat bagian terbesar dari bauksit Indonesia. Sekelompok perusahaan-perusahaan Amerika, Jepang dan Perancis mendapat hutan-hutan tropis di Sumatra, Papua Barat dan Kalimantan. Sebuah undang-undang tentang penanaman modal asing yang dengan buru-buru disodorkan kepada Soeharto membuat perampokan ini bebas pajak untuk lima tahun lamanya. Nyata dan secara rahasia, kendali dari ekonomi Indonesia pergi ke Inter Governmental Group on Indonesia (IGGI), yang anggota-anggota intinya adalah Amerika Serikat, Canada, Eropa, Australia dan, yang terpenting, Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia.”

Demikian gambaran yang diberikan oleh Brad Simpson, Jeffrey Winters dan John Pilger tentang suasana, kesepakatan-kesepakatan dan jalannya sebuah konperensi yang merupakan titik awal sangat penting buat nasib ekonomi bangsa Indonesia selanjutnya.

Kalau baru sebelum krisis global berlangsung kita mengenal istilah “korporatokrasi”, paham dan ideologi ini sudah ditancapkan di Indonesia sejak tahun 1967. Delegasi Indonesia adalah Pemerintah. Tetapi counter part-nya captain of industries atau para korporatokrat. (Bersambung)

Published in: on 26 April 2010 at 06:50  Tinggalkan sebuah Komentar  

“Indonesia Menggugat Jilid II”? (Bagian ke-3)

Apa Neoliberalisme Itu ?

Dengan dipilihnya Boediono sebagai cawapres-nya SBY, diskusi tentang “neolib” menjadi marak. Namun diskusinya tidak memberikan gambaran yang jelas.

Liberalisme adalah faham yang sangat jelas digambarkan oleh Adam Smith dalam bukunya yang terbit di tahun 1776 dengan judul “An inquiry into the nature and the causes of the wealth of nations”. Buku ini sangat terkenal dengan singkatannya “The wealth of nations” dan luar biasa pengaruhnya. Dia menggambarkan pengenalannya tentang kenyataan hidup. Intinya sebagai berikut.

Manusia adalah homo economicus yang senantiasa mengejar kepentingannya sendiri guna memperoleh manfaat atau kenikmatan yang sebesar-besarnya dari apa saja yang dimilikinya. Kalau karakter manusia yang egosentris dan individualistik seperti ini dibiarkan tanpa campur tangan pemerintah sedikitpun, dengan sendirinya akan terjadi alokasi yang efisien dari faktor-faktor produksi, pemerataan dan keadilan, kebebasan, daya inovasi dan kreasi berkembang sepenuhnya. Prosesnya sebagai berikut.

Kalau ada barang dan jasa yang harganya tinggi sehingga memberikan laba yang sangat besar (laba super normal) kepada para produsennya, banyak orang akan tertarik memproduksi barang yang sama. Akibatnya supply meningkat dan ceteris paribus harga turun. Kalau harga turun sampai di bawah harga pokok, ceteris paribus supply menyusut dengan akibat harga meningkat lagi. Harga akan berfluktuasi tipis dengan kisaran yang memberikan laba yang sepantasnya saja (laba normal) bagi para produsen. Hal yang sama berlaku buat jasa distribusi.

Buku ini terbit di tahun 1776 ketika hampir semua barang adalah komoditi yang homogeen (stapel producten) seperti gandum, gula, garam, katoen dan sejenisnya. Lambat laun daya inovasi dan daya kreasi dari beberapa produsen berkembang. Ada saja di antara para produsen barang sejenis yang lebih pandai, sehingga mampu melakukan diferensiasi produk. Sebagai contoh, garam dikemas ke dalam botol kecil praktis yang siap pakai di meja makan. Di dalamnya ditambahi beberapa vitamin, diberi merk yang dipatenkan. Dia mempromosikan garamnya sebagai sangat berlainan dengan garam biasa. Konsumen percaya, dan bersedia membayar lebih mahal dibandingkan dengan harga garam biasa. Produsen yang bersangkutan bisa memperoleh laba tinggi tanpa ada saingan untuk jangka waktu yang cukup lama. Selama itu dia menumpuk laba tinggi (laba super normal) yang menjadikannya kaya.

Karena semuanya dibolehkan tanpa pengaturan oleh pemerintah, dia mulai melakukan persaingan yang mematikan para pesaingnya dengan cara kotor, yang ditopang oleh kekayaannya. Sebagai contoh, produknya dijual dengan harga yang lebih rendah dari harga pokoknya. Dia merugi. Kerugiannya ditopang dengan modalnya yang sudah menumpuk. Dengan harga ini semua pesaingnya akan merugi dan bangkrut. Dia tidak, karena modalnya yang paling kuat. Setelah para pesaingnya bangkrut, dengan kedudukan monopolinya dia menaikkan harga produknya sangat tinggi.

Contoh lain : ada kasus paberik rokok yang membeli rokok pesaingnya, disuntik sangat halus dengan cairan sabun. Lantas dijual lagi ke pasar. Beberapa hari lagi, rokoknya rusak, sehingga merknya tidak laku sama sekali, paberiknya bangkrut.

Yang digambarkan oleh Adam Smith mulai tidak berlaku lagi. Karena apa saja boleh, pengusaha majikan mulai mempekerjakan sesama manusia dengan gaji dan lingkungan kerja yang di luar perikemanusiaan. Puncaknya  terjadi dalam era revolusi industri, yang antara lain mengakibatkan bahwa anak-anak dan wanita hamil dipekerjakan di tambang-tambang. Wanita melahirkan dalam tambang di bawah permukaan bumi. Mereka juga dicambuki bagaikan binatang. Dalam era itu seluruh dunia juga mengenal perbudakan, karena pemerintah tidak boleh campur tangan melindungi buruh.

Dalam kondisi seperti ini lahir pikiran-pikiran Karl Marx. Banyak karyanya, tetapi yang paling terkenal menentang Adam Smith adalah Das Kapital yang terbit di tahun 1848. Marx menggugat semua ketimpangan yang diakibatkan oleh mekanisme pasar yang tidak boleh dicampuri oleh pemerintah. Marx berkesimpulan bahwa untuk membebaskan penghisapan manusia oleh manusia, tidak boleh ada orang yang mempunyai modal yang dipakai untuk berproduksi dan berdistribusi dengan maksud memperoleh laba. Semuanya harus dipegang oleh negara/pemerintah, dan setiap orang adalah pegawai negeri.

Dunia terbelah dua. Sovyet Uni, Eropa Timur, China, dan beberapa negara menerapkannya. Dunia Barat mengakui sepenuhnya gugatan Marx, tetapi tidak mau membuang mekanisme pasar dan kapitalisme. Eksesnya diperkecil dengan berbagai peratutan dan pengaturan. Setelah dua sistem ini bersaing selama sekitar 40 tahun, persaingan dimenangkan oleh Barat.

Maka tidak ada lagi negara yang menganut sistem komunisme a la Marx-Lenin-Mao. Semuanya mengadopsi mekanisme pasar dan mengadopsi kaptalisme dalam arti sempit, yaitu dibolehkannya orang per orang memiliki kapital yang dipakai untuk berproduki dan berdistribusi dengan motif mencari laba. Tetapi kapital yang dimilikinya harus berfungsi sosial. Apa artinya dan bagaimana perwujudannya ? Sangat beragam. Keragaman ini berarti juga bahwa kadar campur tangannya pemerintah juga sangat bervariasi dari yang sangat minimal sampai yang banyak sekali. (Bersambung)

Published in: on 26 April 2010 at 06:47  Tinggalkan sebuah Komentar  

“Indonesia Menggugat Jilid II”? (Bagian ke-2)

Oleh Kwik Kian Gie


Persamaan Bung Karno dengan Boediono

Boediono menyamakan dirinya dengan Bung Karno. Bung Karno menggugat penjajahan oleh pemerintah Hindia Belanda yang menjajah Indonesia secara fisik, dengan bayonet, bedil, peluru dan meriam, armada laut dan sebagainya.

Boediono juga ingin menggugat penjajahan zaman sekarang yang tentunya berbentuk lain. Apa bentuknya tidak dijelaskan. Sangat mungkin bentuk penjajahan yang ada dalam benak Boediono sama dengan yang ditulis oleh Jenderal Ryamizard Ryacudu dalam bukunya yang berjudul ”Perang Modern”.

Intinya yalah bahwa dalam zaman modern sekarang ini, hakikat penjajahan bangsa mangsa oleh bangsa penjajah tidak perlu dilakukan dengan sebutir pelurupun, apalagi pasukan dan armada perang. Caranya dengan membentuk elit bangsa mangsa yang dijadikan mitranya atau kroni atau kompradornya. Mereka  dibantu supaya senantiasa memegang kendali kebijakan ekonomi yang sesuai dengan kehendak bangsa penjajah, seperti yang digambarkan oleh John Pilger, Bradley Simpson, Jeffrey Winters, John Perkins dan 12 perusak ekonomi yang “mengaku dosa” dalam buku “A Game as old as Empire”. Para kroni ini diyakinkan bahwa kebijakan haruslah seliberal mungkin, membangun proyek-proyek raksasa dengan hutang dari negara-negara penjajah supaya mereka bisa memperoleh pendapatan bunga dan laba mark up yang tinggi. Implikasi politiknya supaya senantiasa dicengkeram dan didikte kebijakannya yang senantiasa menguntungkan korporatokrasi negara penjajah. PDB dinaikkan oleh beberapa investor asing raksasa tanpa trickle down effect pada yang miskin. Inikah yang oleh Boediono disebut dengan kata-kata “penjajah dari dalam negeri” yang mungkin bekerja sama dengan penjajah dari luar ?

Boediono menyamakan dirinya dengan Bung Karno yang sama-sama ingin menggugat atas nama bangsa Indonesia. Yang digugat juga sama, yaitu penjajahan. Pernyataannya sama-sama diucapkan di kota Bandung. Tempat ini begitu pentingnya buat Boediono sehingga implisit di dalam pidatonya kota Bandung dianggap sebagai faktor yang menyamakannya dengan Bung Karno.

Saya menduga tujuan atau target penjajahan oleh kekuatan penjajah yang ada dalam benak Bung Karno dan Boediono sama, yaitu penghisapan kekayaan bangsa Indonesia oleh bangsa asing, yang dibantu oleh kroni dan komprador bangsa Indonesia sendiri. Merendahkan dan melecehkan martabat bangsa Indonesia; Boediono memakai istilah “yang membuat kita merasa terpuruk dan tidak bisa bangkit”. Yang perlu diperjelas siapa kroni dan komprador bangsa Indonesia sendiri ?

Perbedaan-perbedaannya

Yang berbeda, Ir. Soekarno langsung menghadapi hakim ketua Mr. Siegenbeek van Heukelom dengan jaksa penuntutnya seorang Indonesia yang ketika itu berstatus inlander dan bernama R. Sumadisurja. Boediono menyatakan kehendaknya menggugat kaum penjajah zaman sekarang. Kehendaknya ini baru dimintakan izin dari “Bapak Presiden”, sebutan yang dipakainya dalam bagian dari pidatonya yang menggunakan istilah “Indonesia Menggugat”. Bung Karno dijatuhi hukuman penjara, Boediono ditepuki tangan.

Bung Karno seorang inlander yang tidak mungkin bergaul dengan kekuatan asing pada strata yang sama. Boediono His Excellency Prof. Dr. Boediono yang anggota Dewan Gubernur Bank Dunia.

Perjuangan Bung Karno membawanya keluar masuk penjara dan pembuangan. Boediono tidak pernah masuk penjara. Menjadi tersangka saja tidak pernah.

Perilaku Bung Karno tidak pernah diarahkan menjadi Presiden RI. Dia berjuang supaya Indonesia merdeka dengan pengorbanan apa saja. Gugatannya sudah menjadi kenyataan dan merupakan pengorbanan luar biasa buat dirinya, yang akhirnya memang memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan.

Boediono baru memberi pernyataan bahwa penjajahan di abad ke 21 sekarang ini selayaknya digugat. Jelas juga bahwa pernyataan tersebut dikemukakan justru untuk dipilih menjadi wakil presiden. Itupun tidak jelas siapa penjajahnya dari luar dan siapa penjajahnya yang dari dalam negeri sendiri. Lantas apakah betul dia akan menggugat penjajahan masih harus dibuktikan.

Bung Karno hanya berjuang dan berjuang. Karena tindakannya itu seluruh bangsa Indonesia menganggapnya sebagai natural leader, sehingga dia menjadi Presiden RI yang baru merdeka. Boediono tidak demikian. Gugatannya terhadap kaum penjajah justru sebelum dia melakukan apa-apa. Gugatannya baru sebagai propaganda untuk dirinya supaya dipilih sebagai wakil presiden di bulan Juli 2009 mendatang.

Bung Karno dan Pak Harto berbuat sangat banyak, sehingga rakyat menganggapnya sebagai para pemimpinnya. Boediono lain. Dia adalah calon wakil presiden yang dalam kampanye pemilihan pilpres tidak boleh mempunyai rasa rendah hati, tidak boleh humble. Dalam kampanye nanti dia harus berkeliling Indonesia mengatakan kepada rakyat Indonesia : “Wahai rakyatku, aku ini orang hebat yang akan menggugat penjajahan dan memberantas korupsi, mereformasi birokrasi. Maka pilihlah aku sebagai wakil presidenmu.” (Bersambung)

Published in: on 26 April 2010 at 06:41  Comments (1)  

“Indonesia Menggugat Jilid II”? (Bagian ke-1)

Menjabarkan Pidato Proklamasi Calon Wakil Presiden Boediono

Oleh Kwik Kian Gie

Pleidooi Ir. Soekarno dan Deklarasi Dr. Boediono

Setelah Ir. Soekarno (bersama-sama dengan Gatot Mangkupradja, Maskun Sumadiredja dan Soepriadinata) ditangkap pada tanggal 29 Desember 1929, mereka diadili oleh landraad di Bandung yang berlangsung antara tanggal 18 Agustus 1930 sampai tanggal 22 Desember 1930. Pada hari itu, Soekarno dan kawan-kawan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dengan tuduhan melanggar pasal 169 dan 153 bis Wetboek van Strafrecht. Pidato pembelaannya Bung Karno menjadi sangat terkenal di seluruh dunia dengan judul “Indonesie klaagt aan” atau “Indonesia menggugat”.

Pada tanggal 15 Mei 2009 Dr. Boediono berpidato di Bandung dalam rangka memproklamasikan dirinya sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan tahun 2009. Antara lain dikatakan olehnya :”Bapak Presiden yang saya hormati dan para hadirin, di awal abad ke-20 Bung Karno di kota Bandung ini menyatakan Indonesia menggugat. Waktu itu Indonesia menggugat penjajahan yang menjadikan negara terbelenggu dan merasa kerdil. Di awal abad ke-21 ini, Indonesia juga selayaknya menggugat. Kini yang kita gugat adalah penjajahan oleh kekuatan dari luar dan dari dalam.”

Jelas Boediono menganggap Indonesia sekarang masih dijajah yang menurutnya selayaknya harus digugat. Implikasinya jelas, yaitu kalau nanti dia terpilih sebagai Wakli Presiden, dia akan menggugat kekuatan dari luar dan dari dalam. Ada dua hal yang perlu dijelaskan.

Beberapa pertanyaan

Siapa kekuatan dari luar yang sedang menjajah Indonesia, dan siapa pula kekuatan dari dalam ? Apakah kekuatan luar dan kekuatan dalam ini menjajah Indonesia secara sendiri-sendiri ataukah bersama-sama dalam sebuah konspirasi, di mana elit bangsa Indonesianya yang menjadi mitra dari luar bertindak sebagai pengkhianat kepada bangsanya sendiri ?

Sejak kapan Indonesia dijajah dengan tanggal pidatonya sebagai titik tolak, yaitu tanggal 15 Mei 2009. Apakah mulai tanggal itu Indonesia dijajah dalam bentuk yang ada dalam benak Boediono, ataukah sebelumnya sudah. Kalau sebelumnya sudah, siapa kiranya yang menjajah dan siapa kiranya kroni dan kompradornya para penjajah yang berbangsa Indonesia (kekuatan dari dalam) ? Boediono tentu dapat mengenalinya dengan akurat karena dia cukup lama menjadi orang di dalam lingkungan puncak kekuasaan. (Bersambung)

Published in: on 26 April 2010 at 05:42  Comments (1)