salam kenal bung Roso…, senang sekali memiliki orang seperti anda di bumi Indonesia ini, sehingga bangsa ini dapat mengenal sosok Sukarno yang telah memberikan segalanya untuk Indonesia untuk kita, rakyatnya…
Izinkan saya memberanikan diri untuk mengusulkan agar bung roso dapat berkenan menulis tentang korelasi pp.10 th’59, sosok Soekarno, dan tentunya warga tionghoa. Di satu pihak jelas saya mengetahui bahwa sosok Sukarno bukanlah seorang rasialis, terbukti dari pengangkatan Oei Tjoe Tat, sebagai menteri, termasuk insiden nama tionghoa-nya, serta kedekatan Sukarno dengan dokter Oei Hong Kian sebagai dokter pribadi pada akhir kekuasaannya sebagai presiden RI, tetapi di pihak lain terbitnya pp.10 th’59 membuat puluhan ribu warga keturunan kehilangan seluruh aset dan mata pencahariannya dalam waktu sekejap saja. Konon karena perbedaan pandangan tentang pp.10 th’59 ini juga yang melahirkan tulisan “Huakiao di Indonesia”, hingga mengakibatkan Pramudya Ananta Toer meringkuk di penjara. Apakah ini semua tentang menyaring warga keturunan mana yang pro RI, mengingat pada masa itu ada kelompok warga tionghoa yang masih berkiblat ke Belanda, maupun Tiongkok.
Saya sempat mencoba mencari referensi perihal latar belakang keluarnya pp.10 th’59, tentunya dasar pemikiran Sukarno dibalik semua itu, tetapi hasilnya nihil, semoga bung Roso dapat memberikan pencerahan…
Terima kasih sebelumnya – salam keriskwan
Begitu bunyi salah satu komen di blog ini. Pengirimnya, Keris Kwan. Dugaan saya, dia saudara kita warga keturunan Tionghoa. Bukan saja dari nama marga yang disandangnya, tetapi juga persoalan yang dia angkat atau dia pertanyakan. Yakni tentang PP No. 10 tahun 1959. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 10 tahun 1959 adalah sebuah peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1959 dan ditandatangani Menteri Perdagangan Rachmat Mujomisero yang berisi tentang larangan orang asing berusaha di bidang perdagangan eceran di tingkat kabupaten ke bawah (di luar ibu kota daerah) dan wajib mengalihkan usaha mereka kepada warga negara Indonesia.
Peraturan kontroversial ini lahir di era pemerintahan Kabinet Karya atau juga dikenal sebagai Kabinet Djuanda, di mana Djuanda sebagai perdana menteri. Partai Komunis Indonesia (PKI) paling menentang PP ini. Di sejumlah daerah bahkan terjadi bentrok fisik rasial. Dan tidak sedikit warga keturunan Tionghoa (non WNI) kembali ke negara asalnya. Eksodus besar-besaran.
Saya harus berterima kasih kepada bung Kwan yang mempertanyakan masalah ini. Sebab, ini memang topik yang sangat menarik. Terlebih jika kita kaitkan dengan posisi Sukarno sebagai Presiden. Keteguhan Bung Karno untuk kemudian tidak mencabut atau membatalkan PP itu, menjadi perhatian tersendiri. Sebab, ini bisa menimbulkan spekulasi tersendiri tentang hubungan Bung Karno dengan komunitas Tionghoa. Di sisi lain, Bung Karno justru memiliki sejumlah pembantu (tangan kanan, menteri) yang berasal dari keturunan Tionghoa.
Bung Kwan di bagian akhir menyebutkan, telah menelusuri literatur untuk mencari latar belakang lahirnya PP 10/1959, tetapi dikatakan, tidak ketemu. Menurut saya, latar belakangnya adalah sebuah perjalanan panjang sejarah kolonisasi di Indonesia. Karenanya, memandang lahirnya PP 10/1959 tidak bisa diletakkan di setting sejarah kisaran tahun 1950-an. Kita harus mengilas-baik ke era VOC.
Sesungguhnya, di sejumlah novel Pramoedya Ananta Toer, seperti yang telah Bung Kwan baca, tergambar, betapa kekuatan penjajah ketika itu bukannya tak terbatas. Belanda tidak bisa merasuk hingga ke pelosok pedesaan. Untuk itulah, Belanda menggunakan kaki-tangan masyarakat pendatang, khususnya keturunan India, Arab, dan Cina. Dengan kata lain, merekalah yang menjadi kaki-tangan penjajah untuk menguasai perekonomian rakyat.
Sejak itulah, ekonomi pedesaan mengenal istilah ijon, tengkulak, sampai rentenir. Bukan hanya itu, kaki-tangan penjajah itu juga yang karena kekuatan kapitalnya, bisa mengatur harga. Dan, bisa jadi, itu pula yang mengakibatkan sampai sekarang, nasib petani berada di ranah buruk. Paling berisiko (jika gagal panen akibat cuaca atau serangan hama), tetapi tidak punya daya untuk menentukan harga jual komiditi yang dihasilkannya.
Jika diteruskan, memang menjadi sangat panjang. Bahkan menjadi cukup panjang untuk dijadikan sebuah buku. Hmmm…. (roso daras)
salut..! salut tiada terkira untuk Bung Karno…!
Ternyata sampai sebegitu jauh perhatian beliau pada rakyat kecil
Klo sekarang yang terjadi justru serbuan mini-market2 ke seluruh pelosok desa yang sangat mematikan usaha para rakyat kecil !
untung aja, kalo gak bisa kayak singapore indonesia kita
Hebat bukan main! Kami merindukan pemimpin seperti beliau. Titik!
jaya…
menang…
aku salut pda bung karno.
luar biasa……!
Terimakasih Bacaan bermanfaat bagi generasi penerus!!!!!
Letak persoalannya bukan pada pengaruh kolonialis Belanda di Indonesia! Jadi masalahnya tidak terletak di Indonesia.
Melainkan masalahnya ada pada kebijakan pemerintah RRT di jaman itu yang disebut Dwi-Kewarganegaraan Hoakiao. Jadi masalahnya terletak di negeri Tiongkok sana.
Maka itu sangat menghina dan sungguh memfitnah saudara-saudara kita bangsa Indonesia keturunan Tionghoa, Arab dan India, untuk mencap mereka terus-erusan masih menjadi kakitangan Belanda sampai ke tahun 1959! Padahal di jaman itu mereka, terutama yang di desa, sudah sehidup-semati dengan saudara-saudaranya wong cilik Indonesia dari suku-suku lainnya.
Yang jadi masalah adalah kebijakan politik luarnegeri pemerintah RRT di jaman itu yang menganggap orang Cina sedunia adalah warganegara mereka, subyek hukum mereka, termasuk saudara-saudara kita suku Tionghoa di Indonesia yang main pukul-rata mereka anggap punya dua kewarganegaraan, yaitu warganegara RI tetapi sekaligus juga warganegara RRT.
Tentunya untuk RI yang mengharamkan kewarganegaraan ganda dan menganut kesetiaan tanah air tunggal, ini merupakan ancaman politik, ekonomi dan kemanan yang sangat berbahaya!
Maka itu Pemerintah RI bereaksi dengan PP-10 itu.
Dan ketika Bung Karno konsisten bersikap tegas dan teguh dalam masalah ini segera datanglah Wakil PM / Menlu RRT, Chou En Lai, dengan tergopoh-gopoh ke Jakarta untuk mengalah pada Bung Karno. Yaitu dengan merundingkan, lalu menyetujui, dan kemudian menanda-tangani Perjanjian Penghapusan Dwi-Kewarganegaraan RI-RRT. Orang Tionghoa yang belum nyata-nyata menjadi warganegara RI dipersilahkan dengan baik-baik untuk memilih mau jadi warganegara mana. Tentunya kalau memilih jadi warga RRT, segera difasilitasi untuk pindah ke RRT.
Seluruh elemen bangsa Indonesia jelas waktu itu sepenuhnya berdiri di belakang Bung Karno.
Kecuali PKI dan anak-anak organisasinya seperti Lekra-nya Pramoedya? Tetapi hal ini tidak aneh karena di jaman itu kesetiaan pada ideologi non-Pancasila, termasuk ideologi asing, memang dimungkinkan. Dan Partai Komunis Indonesia adalah partai berideologi asing, yang kebetulan sama ideloginya itu dengan ideologi Partai Komunis Tiongkok, yang menjadi ruling party di RRT, maka wajar kalau PKI mendukung kebijakan pemerintah RRT melawan kebijakan pemerintah RI.
Wajahnya yg ganteng membuat jika saya hidup semasa dengannya saya pasti akan naksir :/